Selasa, 25 Oktober 2016
Jabar Perbesar Saham 8 BPR
Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyuntikan modal pada 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperbesar porsi saham sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan merger BPR di masing-masing daerah.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan modal akan ditambahkan pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar. “Ada 8 yang akan ditambah, besarannya tengah dihitung dengan dewan,” katanya, Minggu (17/7).
Pemberian modal pada BPR ini menurutnya merupakan upaya pihaknya terus menyederhanakan jumlah BPR. Langkah merger yang sudah dijalankan sejak tiga tahun terakhir diyakini Pemprov Jabar salah satu cara efektif mendongkrak kinerja. Sementara bantuan tambahan modal diberikan pada BPR yang status hukumnya berubah menjadi PT. Pihaknya menargetkan satu kabupaten/kota nantinya hanya akan memiliki satu BPR hasil merger. Agar terkendali, Pemprov menanamkan saham mayoritas di sana.
“Sekarang secara bertahap dijadikan PT. dan pemprov mengambil saham terbesar minimal 51%,” paparnya.
Dia mengaku upaya ini tidak menihilkan peran kabupaten/kota. Karena dalam langkah merger besaran saham daerah masih besar. Heryawan memastikan penggabungan ini sudah disetujui dan disepakati oleh daerah. “Mereka setuju saham mayoritas dimiliki oleh pemprov maka dinaikanlah porsi saham Pemprov yang asalnya hanya 20-25%, jadi 51%," katanya. Kinerja BPR hasil penggabungan nampak di PT BPR. Menurut Gubernur, penerimaan deviden dari Pemerintah daerah dari PT BPR terus meningkat.
Untuk tahun 2013 saja, deviden yang diperoleh mencapai Rp.3.986.000.000,- dan di tahun 2014 meningkat menjadi Rp. 5.040.000.000,- serta di tahun 2015 deviden mencapai Rp. 5 miliar. Saat ini pihaknya telah melakukan merger beberapa BPR di enam Kabupaten/Kota sehingga jumlah keseluruhan BPR menjadi 32 dari sebelumnya 71 BPR. Pihaknya mencatat sejak 2015 lalu yang sudah menyelesaikan merger masing-masing PD. BPR di Subang, Garut, Cianjur, Tasikmalaya dan serang serta untuk PD.PK di 10 Kabupaten masing-masing Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Kuningan, Purwakarta dan Karawang.
Kedua, yang masih dalam otoritas jasa keuangan yaitu yaitu PD. BPR di Kabupaten Bekasi dan Majalengka. Ketiga, yang belum melaksanakan amanat merger yaitu PD.BPR di Kabupaten Bogor, Indramayu Cirebon dan Lebak serta PD.PK di Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Tangerang. Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan langkah Pemprov menyuntikan modal akan didukung dewan. Hal ini didasari pesatnya pertumbuhan masing-masing BPR.
“Misalnya BPR Cipatujah yang total asetnya Rp 173 miliar lebih telah menyalurkan total kredit Rp 140 miliar lebih. BPR Cipatujah juga telah membukukan laba sebesar Rp 11,4 miliar,” katanya. Ddari 8 BPR yang dibahas, diakui Daddy, ada pula yang belum sepenuhnya bisa bekinerja optimal. BPR Kabupaten Bekasi, misalnya, dengan aset Rp 14,4 miliar, proyeksi dividen baru bisa dibagikan tahun 2019.
"Secara keseluruhan BPR amat sangat layak dibantu sisi permodalannya, apalagi sesuai amanat perundang-undangan Pemprov menjadi pemegang saham mayoritas,” tegasnya. Kabiro BUMD dan Investasi Setda Jabar Riyadi menambahkan PT BPR yang merupakan hasil merger akan tetap fokus sebagai komuniti bank. Sehingga diharapkan tidak hanya mengejar profit namun juga PT BPR dapat mampu memberikan pendampingan agar pelaku UMKM dapat meningkatkan kinerja usahanya. “Dalam pengelolaan ke depan, BPR konvensional dimungkinkan akan bertransformasi menjadi BPR Syariah,” paparnya.
Sebanyak 73 Anggota Dewan Jabar Mendukung 7 Raperda
BANDUNG BBCom– Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, 73 dari 100 anggota menyetujui dan mendukung tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas di rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Selasa, 7 Juni 2016. Namun, Raperda tersebut akan dikaji kembali dengan menimbang berbagai referensi dan masukan yang diberikan oleh beberapa fraksi saat rapat.
Adapun ketujuh Raperda itu adalah pertama, Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar.
Kedua, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pementukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Minyak dan Gas Bumi lingkup kegiatan usaha hulu. Keempat, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Hulu Jabar. Kelima, Reperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Agronesia Jabar. Keenam, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang gelar kehormatan, warga kehormatan, dan Penghargaan Daerah. Ketujuh, Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pelayanan Kepemudaan. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Sekda, para Asisten, Kepala Biro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (dp)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)